MUARABUNGO – Kisruh yang berujung pembakaran kantor dan gudang beberapa hari yang lalu, akhirnya menemukan titik terang. Meskipun Aparat Kepolisian
sempat kesulitan mengungkap kasus pembakaran kantor dan gudang PT Satya Kisma Usaha (SKU), akhirnya Pihak Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku
utama pasca pengerusakan dan pembakaran di Batang Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Kasat Reskrim AKP Ernis Sitinjak membenarkan, bahwa dua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula. Pelaku yang
pertama berhasil diamankan adalah Hendri (29) dan dan disusul dengan penangkapan Dahlan, sedangkan Hendri diamankan pekan lalu di Kampar, Provinsi Riau.
Sementara itu, disusul beberapa hari kemudian penangkapan tersangka Dahlan di kediamannya, Dusun Bukit Kemang, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Dahlan diamankan setelah polisi mendapat keterangan dari Hendri. Berdasarkan data yang dikumpulkan , target yang mengarah ke enam orang pelaku tersebut
Pasca ditangkapnya Hendri dan Dahlan, pihak polisi masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskannya.
Saat dikonpirmasi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ernis Setinjak mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua barang bukti. Yakni dua unit kendaraan roda
empat Pic Up jenis Toyota Kijang Kapsul dan Suzuki Carry. " Mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut massa dalam aksi pengrusakan tersebut..
Terkait dugaan peran saat kejadian Hendri dan Dahlan menurutnya melakukan pelemparan dan pengrusakan. Keduanya dijerat dengan pelanggaran Pasal 170
KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara."Ujar AKP Ernis Sitinjak
REPORTER:CA'AL//LB